Daftar Hewan yang Halal dan Haram Untuk dimakan Menurut Islam


Kerena sebagai pelaku mayoritas agama di indonesia sendiri perlu diketahui makanan halal dan haram dalam islam. Sebab agama islam memiliki ketentuan atau peraturan hukum makanan seperti ini yang harus ditaati kita sebagai umat islam itu sendiri. Pengetahuan dalam memilah-milah makanan yang halal dan harampun masih banyak yang belum diketahui, Nah dalam islam hal ini diatur sedemikian rupa. 

Makanan manusia terbagi menjadi dua bagian : 
1. Makanan bukan hewan, baik tumbuhan, buah-buahan, padat, maupun cair. 
2. Makanan dari jenis hewan : 
- Hewan darat 
- Hewan laut atau air 
- Hewan darat laut (dua alam)

Ketahuilah, bahwa asal hukum segala jenis makanan, baik dari hewan, tumbuhan, laut, maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. 

DAFTAR HALAL
1. Unta - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1 
2. Kelinci - Nabi pernah menerima daging sembelihan kelinci (Bukhori Muslim) 
3. Angsa 
4. Rusa 
5. Itik 
6. Pinguin 
7. Sapi - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
8. Burung Beo 
9. Burung Bul-Bul 
10. Belalang - Dimakan oleh Nabi dan para Sahabat, bangkainya pun halal 
11. Jerboa 
12. Burung hubara 
13. Burung merpati 
14. Burung hummarah 
15. Kuda - Dimakan oleh para sahabat pada zaman Nabi (Bukhori Muslim) 
16. Ayam - Pernah dikonsumsi oleh Nabi 
17. Kijang Putih 
18. Jerapah - Imam Ahmad pernah ditanya dan beliau membolehkannya 
19. Burung sumana 
20. Tupai 
21. Dhob - Nabi tidak mengingkari orang yang memakannya 
22. Hyena - Termasuk binatang buruan 
23. Burung merak 
24. Kijang 
25. Burung pipit 
26. Burung ibis 
27. Burung qubbarah 
28. Burung kirwan 
29. Kanguru 
30. Kambing - Termasuk binatang ternak 
31. Burung malik hazin - Disebut hazin (sedih) karena kalau minum terlihat sedih 
32. Burung Unta 
33. Kelinci bukit batu 
34. Kambing hitam 
35. Merpati liar 
- Semua bangkai ikan dan belalang adalah halal dimakan. 

DAFTAR HARAM
1. Rayap - Karena kelompok serangga 
2. Singa - Termasuk binatang buas yang bertaring 
3. Jakal - Termasuk binatang buas yang bertaring dan memakan 
4. Kutu - Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan) 
5. Nyamuk - Termasuk hewan khobaits 
6. Burung bughots - Termasuk hewan khobaits 
7. Baghol - Karena peranakan antara halal (kuda) dan haram (khimar) 
8. Burung hantu - Termasuk hewan khobaits 
9. Musang - Termasuk hewan khobaits dan serupa dengan tikus 
10. Buaya - Termasuk binatang yang bertaring dan memakan serangga dan katak 
11. Rubah - Termasuk binatang buas yang bertaring 
12. Tikus got - Termasuk hewan khobaits 
13. Kumbang kotoran - Termasuk hewan khobaits 
14. Elang pengembara - Termasuk burung berkuku tajam 
15. Bunglon - Termasuk hewan khobaits 
16. Keledai jinak - Nabi melarangnya 
17. Ular - Nabi menyuruh membunuhnya dan para ulama bersepakat haramnya 
18. Kelelawar - Imam Ahmad berkata, "Memang siapa yang mau memakannya?" 
19. Babi - Berdasarkan al-Qur'an, hadits, dan ijma' 
20. Kumbang pohon - Termasuk hewan khobaits 
21. Beruang - Termasuk binatang buas yang bertaring 
22. Cacing - Termasuk hewan khobaits 
23. Serigala - Termasuk binatang buas yang bertaring 
24. Lalat - Termasuk hewan khobaits 
25. Burung hering Termasuk hewan khobaits 
26. Kadal - Termasuk hewan khobaits 
27. Kura - Kura - Termasuk hewan khobaits dan pemakan ular (Pendapat lain mengkatakan bahwa kura-kura halal lihat tulisan dibawah) 
28. Burung shurod - Nabi melarang membunuhnya 
29. Burung rajawali - Termasuk burung berkuku tajam 
30. Katak - Nabi melarang membunuhnya 
31. Kuskus - Termasuk hewan khobaits, binatang paling bau kentutnya 
32. Burung elang - Termasuk burung berkuku tajam 
33. Kalajengking - Para ulama bersepakat haramnya 
34. Laba-Laba - Termasuk hewan khobaits 
35. Burung gagak - Nabi menyuruh membunuhnya 
36. Tikus - Nabi menyuruh membunuhnya 
37. Cheetah - Binatang buas yang bertaring 
38. Gajah - Binatang buas yang bertaring 
39. Kera - Binatang bertaring. Ibnu Abdil Barr menukil ijma tentang haramnya 
40. Kucing - Binatang buas bertaring 
41. Landak - Dihukumi seperti tikus 
42. Anjing - Binatang buas bertaring 
43. Burung bangau - Pemangsa kotoran 
44. Lebah - Nabi melarang membunuhnya 
45. Burung nasar - Burung buas pemangsa dengan mengoyak mangsanya 
46. Macan tutul - Bintang buas yang bertaring 
47. Garangan - Binatang buas yang bertaring 
48. Semut - Nabi melarang membunuhnya 
49. Burung hud-hud - Nabi melarang membunuhnya 
50. Warol / Biawak Naga - Pemangsa ular dan termasuk hewan khobaits 
51. Cicak - Para ulama sepakat haramnya 

Kriteria Makanan Menjadi Haram : 

1. Berbahaya 
- Makan melebihi batas / berlebihan 
- Racun 
- Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter 
- Barang-barang yang merusak diri sendiri dan membahayakan diri sendiri semisal narkoba 

2. Najis 
- Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing 
- Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis 

3. Memabukkan 
- Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336) 

4. Milik Orang Lain 
- Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb. 

Jenis Makanan yang Haram : 

1. Bangkai
Hasil gambar untuk bangkai
- Yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar'i baik karena mati sendiri, atau karena tercekik, dipukul, disetrum, jatuh dari tempat tinggi, terkena tanduk hewan lain. 
- Potongan tubuh binatang yang masih hidup termasuk bangkai, seperti ekor kambing, punuk unta. telinga sapi, dsb. 
- Sekalipun bangkai haram ada pengecualian untuk bangkai ikan dan belalang

2. Darah
Hasil gambar untuk minum darah
- Darah yang mengalir 
- Sekalipun darah haram, namun ada pengecualian yaitu : 
* Hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar 
* Sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang / leher setelah disembelih 

3. Daging Babi
Hasil gambar untuk daging babi
- Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup anggota tubuh babi termasuk minyaknya. 

4. Sembelihan dengan selain nama Allah Swt.
Hasil gambar untuk tumbal
- Apabila seseorang tidak mengindahkan hal itu, bahkan menyebut nama selain Allah Swt., baik patung, thogut, berhala, dll. Maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama 

5. Sembelihan untuk selain Allah Swt.
Hasil gambar untuk daging untuk tumbal
- Sembelihan yang diperuntukan selain Allah, baik kepada patung, batu, laut, wali, atau apapun selain Allah, maka sembelihannya adalah haram. 

6. Hewan yang diterkam binatang buas
Hasil gambar untuk bangkai kijang dimakan singa
- Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, srigala, atau anjing, lalu dimakan sebagaiannya kemudian mati karenanya. Maka hukumnya haram sekalipun darahnya mengalir dan tergigit sebatas bagian leher. 

7. Binatang Buas yang bertaring
Hasil gambar untuk taring binatang buas
- Yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki dua sifat, yaitu memiliki gigi taring dan melawan dengan taringnya 

8. Burung yang berkuku tajam
Hasil gambar untuk burung garuda
- Contohnya adalah burung garuda, elang, dan sejenisnya. 

9. Keledai Jinak
Hasil gambar untuk keledai jinak
- Keledai jinak dan bighol haram, sedangkan daging kuda halal. (HR. Bukhori 4219, Muslim 1941, Abu Dawud 3789) 

10. Al-Jalalah
Hasil gambar untuk burung bangau makan kotoran
- Maksudnya adalah setiap hewan, yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia / hewan, dan sejenisnya. 

11. Adh-Dhob
Hasil gambar untuk biawak
- Hewan sejenis biawak, bagi yang merasa jijik saja, yang tidak jijik silahkan saja memakannya. 

12. Hewan yang diperintahkan Agama supaya dibunuh.
Hasil gambar untuk cicak
- Diantaranya, ular, gagak, tikus, anjing hitam, tokek atau cicak. 

13. Hewan yang dilarang Agama untuk dibunuh.
Hasil gambar untuk semut
- Diantaranya, semut, tawon, burung hud-hud, burung shurod, katak atau kodok. 

FAQ : 
Q : Bagaimana dengan hukum binatang yang hidup di dua alam ? Seperti kepiting, kura-kura, anjing laut, dan kodok ? 
A : Adakah ayat al-Quran atau hadits shohih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram dimakan ? 
Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. 
Kepiting hukumnya halal, sebagaimana pendapat Atho' dan Imam Ahmad. 
Kura-Kura atau penyu juga halal sebagaimana madzhab Abu Huroiroh, Thowus, Muhammad bin Ali, Atho', Hasan al-Bashri, dan fuqoha Madinah. 
Anjing laut juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan al-Auza'i. 
Adapun kodok atau katak, maka hukumnya haram mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh. 

Berbagai Sumber

Related Posts